Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Selasa, 29 Juni 2010


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena setiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
Sedangkan untuk menciptakan suatu hukum itu tidaklah mudah, karena harus ada kesepakatan dari semua pihak. Dalam pembentukan hukum juga terdapat sumber-sumber hukum yang harus diperhatikan agar semuanya tersusun dengan baik dan tercipta suatu hukum yang adil.
Dalam makalah ini akan kami paparkan beberapa pengertian dan hal-hal yang terkait dengan sumber-sumber hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian dan pembagian sumber hukum
2. Sumber hukum formil
a. Kebiasaan (costum)
b. Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
c. Traktat (treaty)

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sumber Hukum
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum : segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
a. Sumber-sumber hukum, materiil dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b. Sumber hukum formil antara lain ialah :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Dalam makalah ini, sesuai dengan pembagian kelompok yang sudah ditentukan oleh Bapak dosen, makalah ini hanya membahas tiga dari sumber hukum formil yang telah dijelaskan di atas, antara lain, kebiasaan, keputusan-keputusan Hakim dan traktat. Sedangkan Undang-undang dan doktrin telah dibahas oleh kelompok lain.

B. Sumber Hukum Formil
1. Kebiasaan (costum)
Dapat diartikan sebagai sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum.
Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut. Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum.
Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid, hukum kebiasaan disebut “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hokum adat yaitu :
1. hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak
2. Hukum kebiasaanberasal dari kontrak social sedangkan hokum adapt berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi masyrakat.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Menurut Pasal 15 AB : “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan”.
Contoh : Pasal 1339 KUHS/KUHPerdata.
“Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu didiwajibkan oleh kebiasaan”.

2. Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentsi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
A.B ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 no 23, dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang dasar ini”.
Menurut pasal 22 A.B. Dalam bahasa Indonesia : “hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk di hukum karena menolak mengadili”.
Dari ketentuan Pasal 22 A.B ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkarah itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkarah yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu membagi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusaan hakim yang demikian disebut hukum jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan di jadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam Jurisprudensi yaitu :
a. Jurisprudensi tetap
b. Jurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dinamakan Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaiaan keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (setandard-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai suatu pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Jelaslah bahwa jurisprudensi adalah sumber hukum tersendiri.


3. Traktat (treaty)
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty : Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh dua negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral. Misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “Dwi Kewarganegaraan”.
Jika diadakan oleh lebih dari dua negara, maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektife atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
 Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
 Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
 Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kansil, C.S.T. 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum.